Pancasila
Sebagai Ideologi
Pendidikan
Pancasila
1. Munadhirin - 136015245
2. Nur Rofiqotus Sya’baniyyah
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. Kata
Pengantar
Puji
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan
banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah
Pendidikan Pancasila sebagai Ideologi ini sesuai dengan waktu yang kami
rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila. Yang meliputi tugas kelompok dan keaktifan.
Kami
pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan
makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf
atas segala kekurangannya.
B. Latar
Belakang
Banyak
macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi
tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi merupakan dasar atau
ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun,
dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang
dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya.
Ideologi
Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai
pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia
dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai
kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun
sumberdaya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju
zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai
pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang
merdeka dan mandiri.
Banyak
tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai
dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit
melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar
atau selain pancasila tetapi juga bangsa Indonesia kurang mengerti ideologinya
bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu kami membuat makalah ini dengan
judul “Pancasila Sebagai Ideologi” agar kita mengenal ideologi kita dan bertindak
sesuai dengan ideologi kita.
C. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah
pada makalah ini adalah sebagai berikut;
1. Apakah
Ideologi itu?
2. Apa saja fungsi Ideologi?
3. Ada berapakah macam-macamnya ideologi?
4. Apakah Pancasila itu?
5. Apa saja Fungsi dari Pancasila?
6. Apa Peranan Pancasila sebagai Ideologi?
7. Seperti apakah sifat-sifat Pancasila?
D. Tujuan
Tujuan pada
makalah ini adalah sebagai berikut;
1. Menjelaskan pengertian idiologi secara umum.
2. Menjelaskan pengertian Pancasila.
3. Untuk mengetahui fungsi-fungsi dari ideologi pancasila.
4. Untuk mengetahui dasar-dasar pancasila.
5. Untuk memahami fungsi Pancasila itu sendiri .
6. Mengetahui macam-macam ideologi pancasila.
7. Untuk mengetahui tentang sifat-sifat yang terkandung dalam Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata
kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi”
yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan[1]
‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Pengertian
lain menyebutkan; ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi
sendiri diciptakan oleh Destus de Tracy[2],
pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat
dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu.
Penafsiran
ideologi dalam buku lain menyebutkan bahwa, ideologi ialah kata benda; kumpulan
konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yg memberikan
arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup[3].
Ideologi sebagai sistem kepercayaan yg menerangkan dan membenarkan suatu tataan
politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa
prosedur, rancangan, instruksi, serta program untuk mencapainya.
Secara
implisit (termasuk, terkandung di dalamnya; meskipun tidak dinyatakan
secara jelas atau terang-terangan) setiap pemikiran politik mengikuti sebuah
ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit
(gamblang, tegas, terus terang).
Dalam
perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh
ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh;
1) Destus
de Tracy
seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of
ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis.
2) Descartes, Ideologi adalah inti dari
semua pemikiran manusia.
3) Napoleon, Ideologi adalah keseluruhan
pemikiran politik dari rival–rivalnya.
4) Karl
Marx
(5 May 1818 – 14 Maret 1883)[4],
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial ekonomi.
5) Gunawan
Setiardjo
mengemukakan bahwa Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah
'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan
aturan-aturan dalam kehidupan.
6) Dr.
Hafidh Shaleh,
Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional
(aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem
kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi
metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode
mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
7) Notonegoro
Mengemukakan,
bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian.
B. Fungsi Ideologi
1.
Sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat. Artinya: “nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat.”
2.
Sebagai
pemersatu masyarakat dan juga menjadi prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi di dalam masyarakat, bahwa “nilai dalam ideologi merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, seta nilai
bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin
timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.”
3.
Sebagai
sarana untuk memformalisasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
(Cahyono, 1986)
4.
Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding father)
kegenerasi muda. (Setiardja, 2001)
5.
Sebagai
kekuatan yang mampu memberikan semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat, 2001)
C. Macam-macam Ideologi di Dunia
1.
Liberalism
Liberalisme tumbuh dari
konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan, dimana sistem sosial ekonomi
dikuasai oleh kaum aristokratis feodal (keluarga raja di Inggris abad
keemasan saat negara ini menjadi imperialis dan adi daya dunia) dan menindas
hak- hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan
industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan
ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru)
dan artistik umum pada zaman itu.
Keresahan intelektual
tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan
untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, dan
gereja. Mereka tidak bertujuan semata- mata untuk dapat menjalankan kegiatan
ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar- besarnya.
Masyarakat terbaik (rezim
terbaik) menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan
kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua
individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini
mengharuskan para individu unutk lebih bertanggung jawab atas tindakan yang
dilakukannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau
seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukannya[5].
Ciri- ciri
ideologi liberal sebagai berikut :
a) Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
b) Angota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk
kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
c) Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas.
Keputusan yang dibuat pemerintah hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat
dapat belajar membuat keputusan untuk diri mereka sendiri.
d) Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang
buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian
e) Suatu masyarakat rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat
dicegah. dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar
individu berbahagia.
2.
Fasisme
Fasisme merupakan tipe
nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol-symbol
yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran Negara.
Hal ini dapat dicapai apabila
terdapat seorang pemimpin kharismatik dengan symbol kebesaran Negara yang
didukung oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat
indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol- symbol yang ditanamkan sang pemimpin
besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang,
Italia, dan Spanyol.
Dewasa ini fasisme cenderung
muncul sebagai kekuatan reaksioner (kaum proletar dan anti-proletarian)
di negara- negara maju, seperti Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan
mempertahankan supremasi kulit putih.
Ciri-ciri
faham ideologi fasisme yaitu:
1)
Kekuasaan dipegang oleh
pemerintah yang dapat berupa koalisi sipil, militer, atau partai yang berkuasa
saat itu.
2)
Rakyat diperintah
dengan intimidasi agar patuh terhadap Negara.
3)
Pemerintah mengatur
segala yang boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh rakyatnya.
3.
Sosialisme
Dalam kelompok ini
Mempunyai faham kolektivitas (kebersamaan atau gotong-royong). Yang mana
golongan sosialisme menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat
kapitalisme yang eksploitatif (pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau
terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek)[6] dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan
umum.
Maka masyarakat dan
juga Negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup
sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja
sama melalui fungsi yang dilaksanakan oleh Negara.
Ciri-ciri faham
sosialisme yaitu:
1)
Kesamaan
kesempatan bagi semua orang.
2)
Penghapusan
sebagian besar hak-hak milik pribadi dan Negara.
3)
Negara
tanpa strata.
4.
Komunisme
Dalam koelompok ini
memiliki pandangan bahwa, perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di
masyarakat, sehingga Negara menjadi sasaran antara. Dalam hal ini mempunyai
latar belakang manifest der kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friederich Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan
pada 21 Februari 1848. Berlandaskan penolakan kondisi masa lampau, analisa yang
cenderung negative terhadap situasi dan kondisi yang ada, resep perbaikan untuk
masa depan dan rencana tindakan jangka pendek memungkinkan tercapainnya tujuan
yang berbeda-beda.
Cirri-ciri kelompok
komunisme adalah:
1)
Kesamaan
kesempatan bagi semua orang.
2)
Penghapusan
seluruh hak-hak milik dan Negara.
3)
Negara
tanpa strata (kelas).
4)
Pemerintah
otoriter.
D. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis
istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun
bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam
bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara
leksikal yaitu : “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek
artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek
artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata
tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan
dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang
dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang
memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang
memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i
bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Pengertian
Pancasila secara terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah
melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan
negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam
sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara
Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas
dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37
pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
E. Fungsi Pancasila
Sebelum membahas fungsi pokok Pancasila ini ada baiknya kita mengetahui isi dari lima sila yang menaungi segala dan
dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
3)
Persatuan
Indonesia.
4)
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lima sila dari Pancasila ini merupakan dasar
yang menaungi semua peraturan yang ada di Indonesia. Tidak ada peraturan atau
undang undang yang bersimpangan dengan nilai panca sila ini. Kesalahan dalam
pemahaman arti pancasila akan mengakibatkan buruknya kehidupan bangsa dan negara.
Fungsi pancasila sebagai dasar negara
setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi
utama yang tidak terlepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
1. Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia.
Pandangan hidup yang dibenarkan oleh negara adalah Pancasila. Dalam menjalankan
kehidupan berbangsa serta bernegara yang baik tentu setiap masyarakat harus
memiliki pedoman yaitu pancasila. Jadi nilai budaya serta kegiatan organisasi
atau pun sosial di masyarakat tidak boleh menyalahi pancasila
2. Pancasila sebagai jiwa bangsa dan negara Indonesia. Setiap diri seseorang
tentu memiliki jiwa yang tumbuh di dalamnya, begitu juga dalam negara,
pancasila merupakan jiwanya. Pancasila telah ada sejak terbentuknya negara
kemerdekaan Indonesia, dan telah menjiwai seluruh sendi kehidupan dan
organisasi Indonesia.
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Setiap
bangsa memiliki kepribadian yang berbeda dengan negara lain, Indonesia sendiri
memegang teguh pancasila sebagai semangat dan kepribadian dibanggakan di
seluruh dunia. Artinya pancasila merupakan ciri khas negara Indonesia yang unik
dari bangsa lain.
4. Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pancasila
secara tidak langsung menaungi seluruh hukum yang ada di Indonesia. Dalam
prakteknya, seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
harus seiring dengan nilai nilai pancasila. Tidak boleh ada hukum yang
bersinggungan dengan sila yang ada di pancasila dan tidak sesuai dengan makna
di dalamnya.
5. Pancasila sebagai cita cita bangsa. Setiap bangsa tentu mempunyai
cita-cita, bangsa Indonesia tentu juga memuat dan memiliki cita-cita tinggi. Cita cita bangsa kita
adalah bagaimana nilai nilai yang ada di Pancasila ini dapat diamalkan dengan
baik.
F. Butir-butir Pancasila
Keterkaitan antara
ideologi pancasila dengan butir-butir pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain (sila pertama butir ke tujuh).
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain (sila ke dua butir ke sepuluh).
3.
Persatuan
Indonesia.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa (sila ke tiga butir
ke tujuh).
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan (sila ke empat butir ke sepuluh).
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social (sila ke lima butir ke sebelas).
G. Pancasila sebagai Ideologi
Sebagaimana
diuraikan di muka, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan
cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat dan penganutnya. Karena itu,
ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1) Sebagai Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak,
asas atau fundasi di atas semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
Negara dibangun dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang
berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas).
Pancasila sejak awal pembahasannya (sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan
1 Juni 1945 dan sidang gabungan tanggal 22 Juni 1945) memang direncanakan untuk
dijadikan Dasar Negara. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan secara
resmi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Sebagai Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan
pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau
aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas). Disini Pancasila
menjelmakan diri sebagai pengarah, pengendali di dalam setiap gerak tata
kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran sebagai pengarah ditunjukkannya pada
kedudukan Pancasila sebagai “sumber dari segala sumber hukum” segala
peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3) Sebagai Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada
suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai.
Pancasila sebagai ideologi akan memberikan motivasi dan semangat untuk
melaksanakan pembangunan bangsa secara adil dan seimbang untuk mencapai tujuan
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (dimensi idealitas).
H. Sifat-sifat Pancasila sebagai Ideologi
Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak
beku atau kaku atau tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana nilainya tidak
dipaksakan dari luar, bukan paksaan atau pemberian negara tetapi merupakan
realita yang diambil dan berasal dari masyaramasyarakat itu sendiri.
Ciri-cirinya Idiologi terbuka :
1) Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2) Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup
masyarakat itu.
3) Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh
menafsirkan nya menurut zamannya.
4) Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5) Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima
oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang
tertutup.?
Karena ,pengertian dari Idiologi tertutup
adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana
nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai
yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
1) Cita-cita sebuah kelompok bukan cita–cita yang hidup di
masyarakat.
2) Dipaksakan kepada masyarakat.
3) Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4) Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
5) Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6) Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.
Permasalahan yang kemungkinan timbul dari
Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah Pancasila sebagai suatu idiologi
negara tentu saja akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif,
terus menerus mengadakan penafsiran terhadap Pancasila tersebut sesuai keadaan,
bila masyarakat pasif atau tanpa reaksi ,maka Pancasila sebagai suatu idiologi
negara akan menjadi tertutup, sehingga relevansinya akan hilang. Karena
bersifat terbuka, maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan
menurut keinginan atau kepentingan. Namun dari
penjelasan diatas mempuyai maksud bahwa:
Terbuka
1)
Nilai-nilai
dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religious
masyarakatnya.
2)
Menerima
informasi.
3) Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah
rakyat.
Komprehensif
1)
Mengakomodasi
nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan
tertentu atau melakukan transformasi social secara besar-besaran menuju bentuk
tertentu.
2) Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat
yang bersifat majemuk.
Dari penjelasan yang sudah dituturkan, maka akan
muncul pertanyaan: Mengapa Ideologi Pancasila?
Jawaban atas pertanyaan adalah:
1.
Bahwa
nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional dari ideologi pancasila
tersebut.
2.
Kemudian
bahwa ideologi pancasila teruji kokoh dan kuat sebagai dasar Negara.
3.
Nilai-nilai
yang terkandung di dalam pancasila sesuai dengan budaya Indonesia.
4.
Ideologi
pancasila mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan
beragam.
I. Kelebihan dan kekurangan Pancasila sebagai Ideologi
1.
Kelebihan:
a)
Dapat
membawa Indonesia kea rah yang lebih adil dan makmur.
b)
Merupakan
jalan tengah antara Liberan dan Komunis.
c)
Member
inspirasi akan tata masyarakat bebas.
d)
Menjadi
sumber etik social.
e)
Sebagai
instrument politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan ketidak
adilan social dan segala manifestasinya.
2.
Kekurangan:
a)
Member
kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki.
b)
Adanya
kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal.
c)
Terlalu
normatif.
d)
Dianggap
tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara Komunis dan Liberal.
e)
Pancasila
justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama.
J.
Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme, Sosialisme, Fasisme,
dan Komunisme
1.
Ideologi
Pancasila dengan Liberalisme
Pancasila:
a)
Kepemilikan
individu dibatasi pada kepentingan yang tidak menjadi hajat hidup orang banyak.
b)
Bercampurnya
aspek kepemerintahan dengan agama.
c)
Masih
adanya pembatasan oleh pemerintah dan agama.
Liberalisme:
a)
Kepemilikan
individu tidak dibatasi sama sekali.
b)
Aspek
pemerintahan dan keagamaan dilarang untuk dicampur adukkan.
c)
Penolakan
terhadap pembatasan oleh pemerintah dan agama.
Persamaan:
Sama-sama menganut system demokrasi,
dimana semua orang berhak menyuarakan pendapatnya.
2.
Ideologi
Pancasila dengan Sosialisme
Pancasila:
a)
Hak milik
pribadi dan Negara dipisahkan dengan jelas dan diperbolehkan sesuai peraturan.
b)
Menimbulkan
adanya kelas dalam masyarakat dengan penanganan masing-masing.
Sosialisme:
a)
Penghapusan
sebagian besar hak milik pribadi dan Negara menjadi hak milik bersama.
b)
Terciptanya
Negara tanpa kelas.
Persamaan:
Beberapa negara penganut paham sosialisme
masih menganut system demokrasi dalam pemerintahan mereka. Artinya dapat
dikatakan sosialisme adalah versi lunak dari komunisme.
3.
Ideologi
Pancasila dengan Fasisme
Pancasila:
a)
Kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat.
b)
Pendekatan
peraturan sesuai dengan jenis peraturan dan sasaranya.
c)
Pemeruntah
menganut rakyat pada hal-hal umum saja, sisanya diatur oleh nilai dan norma.
d)
Pemerintahan
yang demokratis.
Fasisme:
a)
Kekuasaan
tertinggi ditangan pemerintah atau negara yang berkuasa saat itu.
b)
Peraturan
diberikan secara intimidatifagar dipatuhi.
c)
Pemerintah
mengatur segala yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh rakyat.
d)
Pemerintah
yang otoriter.
4.
Ideologi
Pancasila dengan Komunisme
Pancasila:
a)
Hak milik
pribadi dan negara dipisahkan dengan jelas dan diperbolehkan sesuai peraturan.
b)
Menimbulkan
adanya kelas dalam masyarakatdengan penanganan masing-masing.
c)
Pemerintah
yang demokratis.
Komunisme:
a)
Penghapusan
seluruh hak milik pribadi dan negara menjadi hak milik besama.
b)
Terciptanya
negara tanpa kelas.
c)
Pemerintahan
cenderung otoriter agar rakyat dapat diatur sepenuhnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan terhadap Pancasila sebagai
ideologi diatas, sehingga kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut :
1) Pancasila sebagai ideologi dapat diartikan sebagai suatu pemikiran
yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia,
masyarakat, dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
2) Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat kita sendiri.
3) Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam
Penjelasan Umum UUD 1945.
4) Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia
modern.
5) Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan
nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan
nilai dasarnya.
6) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang
maha Esa sebagai bukti pengamalan ideologi Pancasila.
7) Ideologi Pancasila mengakui dan mengagungkan keberadaan agama.
DAFTAR
PUSTAKA
A.M.W Pranarka (eds), 1996. Pemberdayaan
:Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS,
Jakarta, hal.44-46
Dr. Ni’matul Huda, S.H, M.Hum, Hukum
tatanegara Indonesia, PT Raja Grafinda Persada, Jakarta 2012.
Dr. Nomensen Sinamo, SH, MH, Ilmu Negara,
Permata Aksara, 2011.
Kaelan, ”Pendidikan Pancasila”,
Paradigma,Yogyakarta, 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, jakarta , 2004
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik,
Grasindo, 2010
Tilaar, H. A. R. Beberapa Agenda Reformasi
Pendidikan Nasional; Dalam Perspektif Abad 21. IndonesiaTera, Magelang, 2001
http://siswamiskin.blogspot.com/2012/11/.
[1] Kaelan, ”Pendidikan Pancasila”, Paradigma,Yogyakarta, 2008.
[2] Tracy, Antoine Louis Claude Destutt de, A Treatise on Political
Economy, trans. edited by Thomas Jefferson (Georgetown: Joseph Milligan, 1817;
reprinted New York: Augustus M. Kelley, 1970)
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti ideologi umum, 2004
[4] Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx, Jakarta, PT Gramedia
Pustaka Utama, 2001.
Perspektif
Abad 21. IndonesiaTera, Magelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar