Rabu, 22 Januari 2014

Pancasila Sebagai Ideologi




Pancasila Sebagai Ideologi

Pendidikan Pancasila


1.     Munadhirin - 136015245
2.     Nur Rofiqotus Sya’baniyyah

 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Kata Pengantar

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Alloh Swt. Yang telah memberikan banyak nikmatnya kepada kami. Sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah Pendidikan Pancasila sebagai Ideologi ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Yang meliputi tugas kelompok dan keaktifan.
Kami pastinya tidak pernah lepas dari kesalahan. Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon maaf atas segala kekurangannya.

B.     Latar Belakang

Banyak macam ideologi di dunia ini. Hampir masing-masing negara mempunyai ideologi tersendiri yang sesuai dengan negaranya. Karena ideologi merupakan dasar atau ide atau cita-cita negara tersebut untuk semakin berkembang dan maju. Namun, dengan semakin berkembangnya zaman, ideologi negara tersebut tidak boleh hilang dan tetap menjadi pedoman dan tetap tertanam pada setiap warganya.
Ideologi Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi pancasila ini dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia dalam mengembangkan negara Indonesia dalam berbagai aspek. Dengan ideologi inilah bangsa Indonesia bisa mencapai kemerdekaan dan bertambah maju baik dari potensi sumber daya alam maupun sumberdaya manusianya. Namun, dengan seiring berjalannya waktu, semakin maju zaman, dan semakin maju teknologi seolah-olah ideologi pancasila hanya sebagai pelengkap negara agar tampak bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang merdeka dan mandiri.
Banyak tingkah laku baik kalangan pejabat maupun rakyatnya bertindak tidak sesuai dengan ideologi pancasila. Ada beberapa faktor mengapa bangsa kita sedikit melenceng dari ideologi pancasila. Selain berkembangnya ideologi-ideologi luar atau selain pancasila tetapi juga bangsa Indonesia kurang mengerti ideologinya bahkan tidak tahu sama sekali. Oleh karena itu kami membuat makalah ini dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi” agar kita mengenal ideologi kita dan bertindak sesuai dengan ideologi kita.

C.      Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut;
1.      Apakah Ideologi itu?
2.      Apa saja fungsi Ideologi?
3.      Ada berapakah macam-macamnya ideologi?
4.      Apakah Pancasila itu?
5.      Apa saja Fungsi dari Pancasila?
6.      Apa Peranan Pancasila sebagai Ideologi?
7.      Seperti apakah sifat-sifat Pancasila?

D.     Tujuan

Tujuan pada makalah ini adalah sebagai berikut;
1.      Menjelaskan pengertian idiologi secara umum.
2.      Menjelaskan pengertian Pancasila.
3.      Untuk mengetahui fungsi-fungsi dari ideologi pancasila.
4.      Untuk mengetahui dasar-dasar pancasila.
5.      Untuk memahami fungsi Pancasila itu sendiri .
6.      Mengetahui macam-macam ideologi pancasila.
7.      Untuk mengetahui tentang sifat-sifat yang terkandung dalam Pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan[1] ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.
Pengertian lain menyebutkan; ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destus de Tracy[2], pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu.
Penafsiran ideologi dalam buku lain menyebutkan bahwa, ideologi ialah kata benda; kumpulan konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yg memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup[3]. Ideologi sebagai sistem kepercayaan yg menerangkan dan membenarkan suatu tataan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa prosedur, rancangan, instruksi, serta program untuk mencapainya.
Secara implisit (termasuk, terkandung di dalamnya; meskipun tidak dinyatakan secara jelas atau terang-terangan) setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit (gamblang, tegas, terus terang).
Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh;
1)     Destus de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
2)     Descartes, Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
3)     Napoleon, Ideologi adalah keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
4)     Karl Marx (5 May 1818 14 Maret 1883)[4], mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
5)     Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
6)     Dr. Hafidh Shaleh, Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
7)     Notonegoro Mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian.

B.     Fungsi Ideologi

1.      Sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai bersama oleh suatu masyarakat. Artinya: “nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.”
2.      Sebagai pemersatu masyarakat dan juga menjadi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di dalam masyarakat, bahwa “nilai dalam ideologi merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, seta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.”
3.      Sebagai sarana untuk memformalisasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
4.      Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding father) kegenerasi muda. (Setiardja, 2001)
5.      Sebagai kekuatan yang mampu memberikan semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat, 2001)



C.      Macam-macam Ideologi di Dunia

1.       Liberalism
Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan, dimana sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristokratis feodal (keluarga raja di Inggris abad keemasan saat negara ini menjadi imperialis dan adi daya dunia) dan menindas hak- hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu.
Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, dan gereja. Mereka tidak bertujuan semata- mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar- besarnya.
Masyarakat terbaik (rezim terbaik) menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu unutk lebih bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukannya[5].

Ciri- ciri ideologi liberal sebagai berikut :
a)     Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
b)     Angota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
c)      Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat pemerintah hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri mereka sendiri.
d)     Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian
e)     Suatu masyarakat rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.

2.       Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol-symbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran Negara.
Hal ini dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatik dengan symbol kebesaran Negara yang didukung oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol- symbol yang ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia, dan Spanyol.
Dewasa ini fasisme cenderung muncul sebagai kekuatan reaksioner (kaum proletar dan anti-proletarian) di negara- negara maju, seperti Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.

Ciri-ciri faham ideologi fasisme yaitu:
1)     Kekuasaan dipegang oleh pemerintah yang dapat berupa koalisi sipil, militer, atau partai yang berkuasa saat itu.
2)     Rakyat diperintah dengan intimidasi agar patuh terhadap Negara.
3)     Pemerintah mengatur segala yang boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh rakyatnya.

3.       Sosialisme
Dalam kelompok ini Mempunyai faham kolektivitas (kebersamaan atau gotong-royong). Yang mana golongan sosialisme menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif (pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek)[6] dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum.
Maka masyarakat dan juga Negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksanakan oleh Negara.
Ciri-ciri faham sosialisme yaitu:
1)     Kesamaan kesempatan bagi semua orang.
2)     Penghapusan sebagian besar hak-hak milik pribadi dan Negara.
3)     Negara tanpa strata.

4.       Komunisme
Dalam koelompok ini memiliki pandangan bahwa, perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas di masyarakat, sehingga Negara menjadi sasaran antara. Dalam hal ini mempunyai latar belakang manifest der kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friederich Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848. Berlandaskan penolakan kondisi masa lampau, analisa yang cenderung negative terhadap situasi dan kondisi yang ada, resep perbaikan untuk masa depan dan rencana tindakan jangka pendek memungkinkan tercapainnya tujuan yang berbeda-beda.
Cirri-ciri kelompok komunisme adalah:
1)     Kesamaan kesempatan bagi semua orang.
2)     Penghapusan seluruh hak-hak milik dan Negara.
3)     Negara tanpa strata (kelas).
4)     Pemerintah otoriter.

D.     Pengertian Pancasila

1.      Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu : “panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

2.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Pengertian Pancasila secara terminologis Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

E.      Fungsi Pancasila

Sebelum membahas fungsi pokok Pancasila ini ada baiknya kita mengetahui isi dari lima sila yang menaungi segala dan dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia.
1)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)     Persatuan Indonesia.
4)     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5)     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lima sila dari Pancasila ini merupakan dasar yang menaungi semua peraturan yang ada di Indonesia. Tidak ada peraturan atau undang undang yang bersimpangan dengan nilai panca sila ini. Kesalahan dalam pemahaman arti pancasila akan mengakibatkan buruknya kehidupan bangsa dan negara.
Fungsi pancasila sebagai dasar negara setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi utama yang tidak terlepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
1.      Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia. Pandangan hidup yang dibenarkan oleh negara adalah Pancasila. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa serta bernegara yang baik tentu setiap masyarakat harus memiliki pedoman yaitu pancasila. Jadi nilai budaya serta kegiatan organisasi atau pun sosial di masyarakat tidak boleh menyalahi pancasila
2.      Pancasila sebagai jiwa bangsa dan negara Indonesia. Setiap diri seseorang tentu memiliki jiwa yang tumbuh di dalamnya, begitu juga dalam negara, pancasila merupakan jiwanya. Pancasila telah ada sejak terbentuknya negara kemerdekaan Indonesia, dan telah menjiwai seluruh sendi kehidupan dan organisasi Indonesia.
3.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Setiap bangsa memiliki kepribadian yang berbeda dengan negara lain, Indonesia sendiri memegang teguh pancasila sebagai semangat dan kepribadian dibanggakan di seluruh dunia. Artinya pancasila merupakan ciri khas negara Indonesia yang unik dari bangsa lain.
4.      Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Pancasila secara tidak langsung menaungi seluruh hukum yang ada di Indonesia. Dalam prakteknya, seluruh hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus seiring dengan nilai nilai pancasila. Tidak boleh ada hukum yang bersinggungan dengan sila yang ada di pancasila dan tidak sesuai dengan makna di dalamnya.
5.      Pancasila sebagai cita cita bangsa. Setiap bangsa tentu mempunyai cita-cita, bangsa Indonesia tentu juga memuat dan memiliki cita-cita tinggi. Cita cita bangsa kita adalah bagaimana nilai nilai yang ada di Pancasila ini dapat diamalkan dengan baik.

F.      Butir-butir Pancasila

Keterkaitan antara ideologi pancasila dengan butir-butir pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain (sila pertama butir ke tujuh).
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain (sila ke dua butir ke sepuluh).
3.      Persatuan Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa (sila ke tiga butir ke tujuh).
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan (sila ke empat butir ke sepuluh).
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social (sila ke lima butir ke sebelas).

G.     Pancasila sebagai Ideologi

Sebagaimana diuraikan di muka, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh masyarakat dan penganutnya. Karena itu, ideologi memiliki peranan sebagai dasar, arah, dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1)     Sebagai Dasar
Artinya merupakan pangkal tolak, asas atau fundasi di atas semua kegiatan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara dibangun dan dasar tersebut umumnya berasal dari nilai-nilai yang berkembang dan hidup dalam masyarakat itu sendiri (dimensi realitas). Pancasila sejak awal pembahasannya (sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang gabungan tanggal 22 Juni 1945) memang direncanakan untuk dijadikan Dasar Negara. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang PPKI menetapkan secara resmi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)     Sebagai Pengarah
Artinya sebagai pengatur dan pengendali kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipatuhi agar arah untuk mencapai cita-cita atau tujuan tidak menyimpang (dimensi normalitas). Disini Pancasila menjelmakan diri sebagai pengarah, pengendali di dalam setiap gerak tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran sebagai pengarah ditunjukkannya pada kedudukan Pancasila sebagai “sumber dari segala sumber hukum” segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)     Sebagai Tujuan
Artinya semua aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada akhirnya mengarah pada suatu tujuan atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi yang dipakai. Pancasila sebagai ideologi akan memberikan motivasi dan semangat untuk melaksanakan pembangunan bangsa secara adil dan seimbang untuk mencapai tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (dimensi idealitas).

H.    Sifat-sifat Pancasila sebagai Ideologi

Idiologi terbuka adalah idiologi yang tidak beku atau kaku atau tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan paksaan atau pemberian negara tetapi merupakan realita yang diambil dan berasal dari masyaramasyarakat itu sendiri.
Ciri-cirinya Idiologi terbuka :
1)     Merupakan kekayaan rohani, budaya ,masyarakat.
2)     Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
3)     Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkan nya menurut zamannya.
4)     Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5)     Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.

Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup.?
Karena ,pengertian dari Idiologi tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
1)     Cita-cita sebuah kelompok bukan cita–cita yang hidup di masyarakat.
2)     Dipaksakan kepada masyarakat.
3)     Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4)     Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
5)     Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
6)     Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah Pancasila sebagai suatu idiologi negara tentu saja akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penafsiran terhadap Pancasila tersebut sesuai keadaan, bila masyarakat pasif atau tanpa reaksi ,maka Pancasila sebagai suatu idiologi negara akan menjadi tertutup, sehingga relevansinya akan hilang. Karena bersifat terbuka, maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan. Namun dari penjelasan diatas mempuyai maksud bahwa:
Terbuka
1)     Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religious masyarakatnya.
2)     Menerima informasi.
3)     Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
Komprehensif
1)     Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi social secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
2)     Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Dari penjelasan yang sudah dituturkan, maka akan muncul pertanyaan: Mengapa Ideologi Pancasila?
Jawaban atas pertanyaan adalah:
1.      Bahwa nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional dari ideologi pancasila tersebut.
2.      Kemudian bahwa ideologi pancasila teruji kokoh dan kuat sebagai dasar Negara.
3.      Nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sesuai dengan budaya Indonesia.
4.      Ideologi pancasila mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam.

I.       Kelebihan dan kekurangan Pancasila sebagai Ideologi

1.     Kelebihan:
a)     Dapat membawa Indonesia kea rah yang lebih adil dan makmur.
b)     Merupakan jalan tengah antara Liberan dan Komunis.
c)      Member inspirasi akan tata masyarakat bebas.
d)     Menjadi sumber etik social.
e)     Sebagai instrument politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan ketidak adilan social dan segala manifestasinya.

2.     Kekurangan:
a)     Member kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki.
b)     Adanya kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal.
c)      Terlalu normatif.
d)     Dianggap tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara Komunis dan Liberal.
e)     Pancasila justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama.

J.        Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Liberalisme, Sosialisme, Fasisme, dan Komunisme

1.     Ideologi Pancasila dengan Liberalisme
Pancasila:
a)     Kepemilikan individu dibatasi pada kepentingan yang tidak menjadi hajat hidup orang banyak.
b)     Bercampurnya aspek kepemerintahan dengan agama.
c)      Masih adanya pembatasan oleh pemerintah dan agama.

Liberalisme:
a)     Kepemilikan individu tidak dibatasi sama sekali.
b)     Aspek pemerintahan dan keagamaan dilarang untuk dicampur adukkan.
c)      Penolakan terhadap pembatasan oleh pemerintah dan agama.

Persamaan:
Sama-sama menganut system demokrasi, dimana semua orang berhak menyuarakan pendapatnya.

2.     Ideologi Pancasila dengan Sosialisme
Pancasila:
a)     Hak milik pribadi dan Negara dipisahkan dengan jelas dan diperbolehkan sesuai peraturan.
b)     Menimbulkan adanya kelas dalam masyarakat dengan penanganan masing-masing.

Sosialisme:
a)     Penghapusan sebagian besar hak milik pribadi dan Negara menjadi hak milik bersama.
b)     Terciptanya Negara tanpa kelas.

Persamaan:
Beberapa negara penganut paham sosialisme masih menganut system demokrasi dalam pemerintahan mereka. Artinya dapat dikatakan sosialisme adalah versi lunak dari komunisme.

3.     Ideologi Pancasila dengan Fasisme
Pancasila:
a)     Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
b)     Pendekatan peraturan sesuai dengan jenis peraturan dan sasaranya.
c)      Pemeruntah menganut rakyat pada hal-hal umum saja, sisanya diatur oleh nilai dan norma.
d)     Pemerintahan yang demokratis.

Fasisme:
a)     Kekuasaan tertinggi ditangan pemerintah atau negara yang berkuasa saat itu.
b)     Peraturan diberikan secara intimidatifagar dipatuhi.
c)      Pemerintah mengatur segala yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh rakyat.
d)     Pemerintah yang otoriter.

4.     Ideologi Pancasila dengan Komunisme
Pancasila:
a)     Hak milik pribadi dan negara dipisahkan dengan jelas dan diperbolehkan sesuai peraturan.
b)     Menimbulkan adanya kelas dalam masyarakatdengan penanganan masing-masing.
c)      Pemerintah yang demokratis.

Komunisme:
a)     Penghapusan seluruh hak milik pribadi dan negara menjadi hak milik besama.
b)     Terciptanya negara tanpa kelas.
c)      Pemerintahan cenderung otoriter agar rakyat dapat diatur sepenuhnya.



BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Dari pembahasan terhadap Pancasila sebagai ideologi diatas, sehingga kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut :
1)     Pancasila sebagai ideologi dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
2)     Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
3)     Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
4)     Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
5)     Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
6)     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang maha Esa sebagai bukti pengamalan ideologi Pancasila.
7)     Ideologi Pancasila mengakui dan mengagungkan keberadaan agama.




DAFTAR PUSTAKA

A.M.W Pranarka (eds), 1996. Pemberdayaan :Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CSIS, Jakarta, hal.44-46
Dr. Ni’matul Huda, S.H, M.Hum, Hukum tatanegara Indonesia, PT Raja Grafinda Persada, Jakarta 2012.
Dr. Nomensen Sinamo, SH, MH, Ilmu Negara, Permata Aksara, 2011.
Kaelan, ”Pendidikan Pancasila”, Paradigma,Yogyakarta, 2008.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, jakarta , 2004
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Grasindo, 2010
Tilaar, H. A. R. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional; Dalam Perspektif Abad 21. IndonesiaTera, Magelang, 2001
http://siswamiskin.blogspot.com/2012/11/.


[1] Kaelan, ”Pendidikan Pancasila”, Paradigma,Yogyakarta, 2008.
[2] Tracy, Antoine Louis Claude Destutt de, A Treatise on Political Economy, trans. edited by Thomas Jefferson (Georgetown: Joseph Milligan, 1817; reprinted New York: Augustus M. Kelley, 1970)
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arti ideologi umum, 2004
[4] Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
[5] Tilaar, H. A. R.. 2001. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional; Dalam
Perspektif Abad 21. IndonesiaTera, Magelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar