PELAKSANAAN
PANCASILA
Mata kuliah Pendidikan Pancasila
Nisa_Cimut
BAB I
PEMBUKAAN
a)
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat
dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam
menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT,
karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul “PELAKSANAAN
PANCASILA”
ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai
pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi
perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
b) Latar Belakang
Sebagai
warga negara yang baik,setia kepada nusaa dan bangsa,sudah kita memepelajari dan menghayati pandangan
hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara,seterusnya untuk
diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa
Indonesia,baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi
negara yang terancam.Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu
menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksitensi
bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminan dari karakter bangsa dan negara Indonesia
yang beragam. Semua itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila,yakni
sebagai jiwa bangsa Indonesia,kepribadian bangsa,pandangan hidup bangsa,sarana
tujuan hidup bangsa Indonesia,dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
Oleh karena itu,penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar pada setiap warga
negara,dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan
pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
c)
Rumusan
masalah
Dalam rumusan makalah kali ini saya merumuskan sebagai berikut;
1.
Apa
pengertian pancasila ?
2.
Apa fungsi pancasila?
3.
Bagaimanakah pelaksanaan Pancasila?
d)
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian
dan fungsi pancasila.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan
pancasila dalam bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta Pantjasyila. Pantja yang berarti lima dan syila
berarti batu sendi/alas/dasar. Dalam pengertian lain Syila berarti juga
peraturan tingkah laku yang penting/baik. Dengan demikian Panjtasyila (Pancasila),
pada waktu itu berarti lima peraturan tingkah laku yang penting/baik. Di negara
kita istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karya Mpu
Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah
Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang
berisi lima larangan, yakni:
a. Dilarang melakuakan kekerasan
b. Dilarang
mencuri
c. Dilarang berjiwa dengki
d. Dilarang berbohong
e. Dilarang mabuk minuman keras.[1]
Tetapi baru dikenal oleh bangsa
Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno
mengusulkan Pancasila sebagai dasar
negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian penetapan Pancasila
sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral
negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib
negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam
segala bidang kehidupan.[2]
Dari segi Terminologi,
Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI,
yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin
pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan
dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila
oleh Bung Karno, ialah :
1. Kebangsaan
2. Prikemanusiaan
2) Mufakat
3) Kesejahteraan Sosial
4) Ketuhanan YME
Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18
Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. yaitu Pancasila yang isinya
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia[3]
Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di
sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian
itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.[4]
B. Fungsi
Pancasila
Pancasila memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah
beberapa fungsi dari pancasila:
1) Pandangan hidup bangsa indonesia yaitu
yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan
lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
2) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakan dengan bangsa lain.
3) Perjanjian luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18
Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
4) Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya;
bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5) Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
b) Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi ideologi dapat diartikan
adalah ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai
ideologi bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau
pemikiran bangsa Indonesia. Pancasila diangkat atau di ambil dari nilai-nilai
adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan
kata lain Pancasila merupakan bahan yang diangkat dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia.
c) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia;
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai
pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian
juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi
bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila
sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil
kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI.
Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat
Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.[6]
d) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Menurut
Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa
lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala
pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan
oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau dalam Pancasila, yang
menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.
e)
Pancasila sebagaike pribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
f)
Pancasila
sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila
telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
(Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
g)
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum,
artinya bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus
bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
h) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
i)
Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia.
Karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini
paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk
mempersatukan rakyat Indonesia.[7]
C.
Pelaksanaan Pancasila
Pelaksanaan Pancasila dapat dibedakan antara yang Obyektif dan Subyektif. Yang dimaksut dengan pelaksanaan Pancasila yang obyektif
adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara,
baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang
kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan
negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Tafsiran
UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2) Pelaksanaan
UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran
tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3) Tanpa
mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interprestasi
(penafsiran) pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam
dasar filsafat negara.
4) Interprestasi
pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh
perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif
dari tingkat penguasa-penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai
dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan
serta alat perlengkapanya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan termasuk
rakyat.
5)
Dengan demikian
seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan
diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas
kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta
pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi
pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang
kenegaraan antara lain :
1) Garis
besar haluan negara
2) Hukum,
perundang-undangan, dan peradilan
3) Pemerintah
4) Politik
dalam dan luar negeri
5) Keselamatan,
keamanan,dan pertahanan
6) Kesejahteraan
7) Kebudayaan
8) Pendidikan
Pelaksanaan Pancasila yang subyektif adalah
pelaksanaan dalam pribadi seseorang, warga negara, individu, penduduk,
penguasa, dan orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila yang subyektif ini justru
lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan
syarat pengamalan Pancasila yang obyektif. Dengan demikian pelaksanaan Pancasila
yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan
individu untuk mengamalkan Pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud
jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan
dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral.
Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan
Pancasila.
Dalam pelaksanaan Pancasila yang subyektif
ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh
seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila dan jika berlangsung
terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian Pancasila.
Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat
manusia. Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian
Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1) Kepribadian
yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monopluralis” jadi sifat-sifat
kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut
kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat
kemanusiaan.
2) Kepribadian
yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas
kepribadian bangsa Indonseia (Pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap
yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain
sebagainya.
3)
Kepribadian
kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang,
suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan
manusia (Indonesia) perorangan secara kongkrit.[8]
Didalam pengamalan pancasila itu perlu ditransformasikan
menjadi tujuan hidup, tinjauan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dasar
sikap hidup sehingga kita sebagai manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau
meniadakan pancasila , karena mengubah atau meniadakan itu berarti suatu
pertentangan dengan sifat hakikat negara kita sebagai negara hukum kebudayaan .
Dengan sendirinya setiap usaha untuk meniadakan Pancasila atau mengubahnya juga
merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila sebagai asas persatuan, damai, kerja sama dan
sebagainya . Dasar ini betul betul diliputi oleh semangat kekeluargaan .
Kekeluargaan adalah inti dari pancasila , maka semangat kekeluargaan yang
meliputi Undang Undang Dasar itu pun tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan
jalan hukum.
Mengingat
pula bahwa hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah, maka
semangat keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang menimbulkan
persatuan dan kesatuan organis lahir dan batin, untuk mencapai tujuan hidup
setiap bangsa dan keseluruhan berdasaran pedoman : satu buat semua , semua buat
satu, semua buat semua.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup
dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa
sendiri. Dan Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila
sudah ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun
filsafat hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi juga menjadi
pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan
bangsa. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya
yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
A.W. Widjaja. Pedoman pokok-pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila pada
Perguruan Tinggi. Akademika Presindo. Jakarta. 1985.
Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan
Pancasila Yuridis Kenegaran. Penerbit: Paradigma, Yogyakarta.
http://gilangilhamfitriyanto.blogspot.com/2013/05/makalah-penghayatan-pancasila.html.
Diakses pada 13/11/2013.
http://novritsar-h-fh11.web.unair.ac.id/artikel_detail-Umum-Hukum-Keadaan-Darurat
Subjektif dan bjektif.html
[2]
Soegito, A. T, dkk., Pendidikan
Pancasila, Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK Unnes, 2009, hal. 6.
[4] Ibid.
[5] Sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Seluruh
tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah
yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Dengan
demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral
bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah
menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan
negara dalam segala bidang kehidupan. Lihat Soegito, A. T, dkk. Pendidikan
Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK Unnes, 2009, hal. 6.
[9]
http://novritsar-h-fh11.web.unair.ac.id/artikel_detail-Umum-Hukum-Keadaan-Darurat
Subjektif dan bjektif.htm.