Senin, 25 November 2013

Pelaksanaan Pancasila

PELAKSANAAN PANCASILA

Mata kuliah Pendidikan Pancasila

  
Nisa_Cimut
                   


BAB I
PEMBUKAAN
a)        Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah- NYA sehingga kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyusun juga panjatkan kehadiran ALLAH SWT, karena hanya dengan kerido’an-NYA Makalah dengan judul “PELAKSANAAN PANCASILA” ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap saran dan kritik demi perbaikan-perbaikan lebih lanjut.

b)       Latar Belakang
     Sebagai warga negara yang baik,setia kepada nusaa dan bangsa,sudah  kita memepelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara,seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia,baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam.Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksitensi bangsa indonesia.
Pancasila merupakan cerminan dari karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam. Semua itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila,yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia,kepribadian bangsa,pandangan hidup bangsa,sarana tujuan hidup bangsa Indonesia,dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
Oleh karena itu,penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar pada setiap warga negara,dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita  bangsa Indonesia.

c)        Rumusan masalah
Dalam rumusan makalah kali ini saya merumuskan sebagai berikut;
1.                Apa pengertian  pancasila ?
2.                Apa fungsi pancasila?
3.                Bagaimanakah pelaksanaan Pancasila?

d)       Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Pengertian dan fungsi pancasila.
2.      Untuk mengetahui pelaksanaan pancasila dalam bernegara.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pancasila
Secara Etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Pantjasyila. Pantja yang berarti lima dan syila berarti batu sendi/alas/dasar. Dalam pengertian lain Syila berarti juga peraturan tingkah laku yang penting/baik. Dengan demikian Panjtasyila (Pancasila), pada waktu itu berarti lima peraturan tingkah laku yang penting/baik. Di negara kita istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama) yang berisi lima larangan, yakni:
a.    Dilarang melakuakan kekerasan
b.     Dilarang mencuri
c.    Dilarang berjiwa dengki
d.   Dilarang berbohong
e.    Dilarang mabuk minuman keras.[1]
Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan.[2]
Dari segi Terminologi, Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :
1.      Kebangsaan
2.      Prikemanusiaan
2)      Mufakat
3)      Kesejahteraan Sosial
4)      Ketuhanan YME

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. yaitu Pancasila yang isinya sebagai berikut :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[3]

Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa. Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.[4]

B.     Fungsi Pancasila
Pancasila memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah beberapa fungsi dari pancasila:
a)      Pancasila Sebagai Dasar Negara,[5] memiliki fungsi yang sangat penting sebagai berikut:
1)      Pandangan hidup bangsa indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
2)      Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3)      Perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
4)      Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5)      Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
b)      Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi ideologi dapat diartikan adalah ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran bangsa Indonesia. Pancasila diangkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain Pancasila merupakan bahan yang diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

c)      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia; Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.[6]

d)     Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya bangsa Indonesia.

e)      Pancasila sebagaike pribadian bangsa Indonesia, artinya  Pancasila  lahir  bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

f)       Pancasila sebagai perjanjian  luhur, artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara  tanggal  18  Agustus  1945  melalui  sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan kemerdekaan Indonesia).

g)      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, artinya  bahwa segala peraturan perundang- undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus  bersumberkan pada  Pancasila  atau  tidak bertentangan dengan Pancasila.

h)      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

i)        Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia.[7]



C.     Pelaksanaan Pancasila
Pelaksanaan Pancasila dapat dibedakan antara yang Obyektif dan Subyektif. Yang dimaksut dengan pelaksanaan Pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik dibidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1)      Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV
2)      Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia
3)      Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interprestasi (penafsiran) pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar filsafat negara.
4)      Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa-penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapanya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan termasuk rakyat.
5)      Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
1)      Garis besar haluan negara
2)      Hukum, perundang-undangan, dan peradilan
3)      Pemerintah
4)      Politik dalam dan luar negeri
5)      Keselamatan, keamanan,dan pertahanan
6)      Kesejahteraan
7)      Kebudayaan
8)      Pendidikan
Pelaksanaan Pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang, warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan Pancasila yang obyektif. Dengan demikian pelaksanaan Pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan Pancasila.
Dalam pelaksanaan Pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral Pancasila dan jika berlangsung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian Pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia. Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :
1)      Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monopluralis” jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
2)      Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (Pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainya.
3)      Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia (Indonesia) perorangan secara kongkrit.[8]
Didalam pengamalan pancasila itu perlu ditransformasikan menjadi tujuan hidup, tinjauan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup, dasar sikap hidup sehingga kita sebagai manusia Indonesia jangan sampai mengubah atau meniadakan pancasila , karena mengubah atau meniadakan itu berarti suatu pertentangan dengan sifat hakikat negara kita sebagai negara hukum kebudayaan . Dengan sendirinya setiap usaha untuk meniadakan Pancasila atau mengubahnya juga merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Pancasila sebagai asas persatuan, damai, kerja sama dan sebagainya . Dasar ini betul betul diliputi oleh semangat kekeluargaan . Kekeluargaan adalah inti dari pancasila , maka semangat kekeluargaan yang meliputi Undang Undang Dasar itu pun tidak dapat diubah atau ditiadakan dengan jalan hukum.
Mengingat pula bahwa hakikat keluarga itu ada pertaliannya dengan hubungan darah, maka semangat keluarga itu adalah bersumber pada cinta kasih yang menimbulkan persatuan dan kesatuan organis lahir dan batin, untuk mencapai tujuan hidup setiap bangsa dan keseluruhan berdasaran pedoman : satu buat semua , semua buat satu, semua buat semua.[9]





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
                 Pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara obyektif diangkat dari pandangan hidup dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri. Dan Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar negara, nilai-nilai pancasila sudah ada dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara.
                 Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. A.W. Widjaja. Pedoman pokok-pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Akademika Presindo. Jakarta. 1985.
Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaran. Penerbit: Paradigma, Yogyakarta.
http://novritsar-h-fh11.web.unair.ac.id/artikel_detail-Umum-Hukum-Keadaan-Darurat Subjektif dan bjektif.html



[2] Soegito, A. T, dkk., Pendidikan Pancasila, Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK Unnes, 2009, hal. 6.
[3] Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaran. Penerbit: Paradigma, Yogyakarta.
[4] Ibid.
[5] Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara. Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan. Lihat Soegito, A. T, dkk. Pendidikan Pancasila. Semarang: Pusat Pengembangan MKU-MKDK Unnes, 2009, hal. 6.
[6] Suwarno, P. J., Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1993, hal. 12.